29 Jul 2019

Cara Cek IMEI Ponsel Apakah Resmi atau Black Market

Dinilai merugikan negara, kementrian perindrustrian (Kemenperin) saat ini tengah gencar melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau yang biasa dikenal dengan istilah barang BM atau black market. Disebut sebagai barang ilegal, karena barang atau ponsel tersebut masuk ke Indonesia secara tidak resmi, sehingga tidak dikenai biaya bea cukai. Hal inilah yang membuat mengapa barang black market memiliki harga yang murah.

Cara Cek IMEI Ponsel Apakah Terdaftar atau Tidak

Mengkaji kebijakan untuk melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal, pemerintah memanfaatkan database International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal.

Kemenperin sendiri memiliki database nomor IMEI perangkat ponsel yang masuk ke Indonesia, sehingga nomor IMEI yang tidak tercatat pada database akan di blokir.

Nomor IMEI sendiri biasanya tertera pada box atau dus ponsel, atau Anda bisa mengeceknya melalui dial *#06# di ponsel Anda dan untuk beberapa ponsel keluaran baru, IMEI bisa Anda temukan pada stiker yang tertera di belakang ponsel.

Lantas bagaimana cara mengetahui apakah IMEI pada ponsel Anda telah terdaftar secara resmi pada database Kemenperin atau tidak? berikut adalah tutorialnya.

Cara Cek IMEI di kemenperin.go.id

  1. Cek IMEI ponsel melalui *#06#
  2. Buka situs kemenperin.go.id/imei
  3. Masukan nomor IMEI pada kolom yang telah disediakan
  4. Setelah itu klik Simpan
  5. Dan jika nomor Anda terdaftar, maka tampilannya akan seperti gambar berikut ini
  6. Cara Cek IMEI Ponsel Apakah Terdaftar atau Tidak

Jika Anda tidak menemukan IMEI Anda terdaftar pada situs kemenperin.go.id, maka artinya ponsel Anda merupakan ponsel ilegal atau barang BM alias black market.

Dikutip dari Kompas.com, untuk pemblokiran ponsel yang terindikasi sebagai ponsel black market, Janu Suryanto selaku Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian menyatakan sedang menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.

Untuk saat ini, kami belum mengetahui secara jelas mengenai apa saja dampak pemblokiran yang akan didapatkan oleh ponsel yang terindikasi ilegal. Namun yang pasti, Kemenperin juga akan meminta pihak operator seluler untuk melakukan pembokiran terhadap kartu SIM yang terpasang pada ponsel yang terindikasi sebagai barang black market.

Label: , ,