16 Okt 2017

Begini Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar — Beberapa hari yang lalu Kementrian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mewajibkan kepada pengguna kartu SIM card prabayar untuk mendaftarkan ulang data penggunanya menggunakan KTP dan KK.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menkominfo melalui SMS, "Per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi  Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga".

Begini Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Bagaimana bila anda tidak meregistrasi ulang kartu SIM setelah tanggal yang ditentukan? dalam keterangannya Menkominfo menyebutkan akan mulai memblokir nomor telepon yang tidak terdaftar secara bertahap.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Untuk melakukan pendaftaran ulang khusus untuk pengguna lama semua operator, baik itu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan untuk pengguna perdana baru ada sedikit perbedaan cara, dikutip dari Kompas Tekno, berikut adalah caranya.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444.

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444.

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444.

Selain dengan metode SMS, anda juga dapat melakukan registrasi online kartu prabayar anda melalui situs website, namun hanya beberapa provider saja yang menyediakan layanan registrasi secara online.

Berikut adalah beberapa provider yang menyediakan layanan registrasi ulang secara online pada websitenya: Tri registrasi.tri.co.id, Telkomsel mobi.telkomsel.com/ulang, XL registrasi.xl.co.id/ulang, Smartfren my.smartfren.com/prepaid_reg.php. 
Dengan adanya registrasi ulang ini, tentu saja meningkatkan perlindungan kepada masyarakat atas aksi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, selain itu agar memudahkan penyediaan layanan bagi pengguna untuk melakukan transaksi non-tunai.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Centang Beri tahu saya untuk mendapatkan notifikasi balasan dari kami.

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda