27 Des 2019

Bikin Kapok! Ini 7 Cara Melaporkan Penipuan Online

Bikin Kapok! Ini 7 Cara Melaporkan Penipuan Online

Transaksi online memang rentan akan penipuan. Mudahnya akses untuk membuat akun anonim menjadikan tindakan penipuan merajalela di internet.


Meskipun telah tersedia berbagai marketplace di internet yang telah memiliki kredibilitas dan telah menjamin keamanan dalam melakukan transaksi, namun tetap saja banyak pengguna yang memilih untuk bertransaksi secara langsung tanpa melalui perantara marketplace.

Marketplace dapat menekan resiko terjadinya penipuan saat melakukan transaksi jual beli online. Namun, tak jarang penipu justru memanfaatkan marketplace untuk melakukan aksinya dengan beragam modus.

Celah seperti inilah yang selalu dimanfaatkan oleh penipu untuk mendapatkan profit tanpa perlu mengeluarkan keringat atau modal sepeserpun. Nah, agar Anda terhindar dari penipuan jual beli online di internet, Anda bisa membaca artikel 9 Cara Menghindari Penipuan Toko Online.

Lantas apa yang harus dilakukan jika Anda telah terlanjur tertipu? tentu saja, yang pertama kali harus Anda lakukan adalah melaporkan penipuan yang telah menimpa Anda untuk menghentikan rantai penipuan.

Harapan kembalinya alat transaksi yang telah dikeluarkan memanglah tak begitu banyak. Namun, dengan melaporkan kasus penipuan ini, maka Anda telah memutus rantai penipuan, sehingga tak ada orang lain yang tertimpa nasib serupa.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Setelah dirangkum, ada beberapa cara untuk melaporkan kasus penipuan ini. Berikut adalah 10 cara melaporkan penipuan online.

  • Buat Laporan ke Polisi

Jika nominal penipuan yang merugikan Anda terbilang cukup besar, tak ada salahnya jika Anda melaporkannya ke polisi setempat. Untuk melaporkannya, jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi seperti tangkapan layar, bukti percakapan atau bukti transfer.

Melansir dari today.line.me, untuk dapat melaporkan kasus penipuan online ke polisi, setidaknya Anda harus mengalami kerugian dengan minimal Rp2.5 juta. Sehingga kasus penipuan akan langsung di proses oleh pihak kepolisian.

  • Melaporkan ke Bank Terkait

Agar nomor rekening bank pelaku penipuan diblokir, jangan lupa untuk melaporkan kejadian yang telah menimpa Anda ke bank terkait. Tak jauh berbeda dengan membuat laporan ke polisi, di bank terkait Anda juga harus menceritakan kronologi kejadian, serta barang bukti seperti tangkapan layar, atau bukti transaksi agar pemblokiran rekening pelaku di proses lebih lanjut.

Setelah membuat laporan ke pihak bank, Anda harus bersabar. Jika setelah lewat dari tiga hari Anda masih belum mendapatkan kepastian lebih lanjut, cobalah untuk melakukan konfirmasi ulang ke pihak bank terkait.

Cara Melaporkan Penipuan Secara Online

Selain melaporkan tindakan penipuan ke aparat kepolisian atau pihak bank untuk dilakukan pemblokiran rekening, Anda juga bisa melaporkan penipuan secara online. Dengan melaporkan penipuan pada situs online, Anda bisa menginformasikan kepada seluruh khalayak di jagat maya untuk berjaga-jaga apabila hendak melakukan transaksi dengan pelaku yang telah Anda laporkan.

  • Kredibel.co.id

  1. Buka situs kredibel.co.id
  2. Klik tombol Daftar
  3. Masukan data diri Anda
  4. Setelah berhasil mendaftar, klik tombol Mulai Laporkan Penipuan atau masuk melalui url ini
  5. Bikin Kapok! Ini 7 Cara Melaporkan Penipuan Online
  6. Pilih jenis penipuan (penyalahgunaan nomor rekening/nomor telepon)
  7. Bikin Kapok! Ini 7 Cara Melaporkan Penipuan Online
  8. Isi kolom dengan data yang Anda miliki se-faktual mungkin
  9. Setelah selesai mengisi kolom, klik tombol Kirim Laporan

  • Penipu.co.id

  1. Buka situs penipu.co.id
  2. Klik tombol Mendaftar
  3. Isi data diri Anda, kemudian klik tombol Mendaftar
  4. Aktivasi akun melalui email
  5. Lalu login dengan akun yang telah didaftarkan sebelumnya
  6. Bikin Kapok! Ini 7 Cara Melaporkan Penipuan Online
  7. Pada halaman dashboard, klik menu Verifikasi Akun
  8. Isi data yang diminta, lalu klik tombol Kirim
  9. Bikin Kapok! Ini 7 Cara Melaporkan Penipuan Online
  10. Tunggu hingga data telah di verifikasi, setelah itu Anda sudah mulai bisa membuat laporan!

  • Cekrekening.id

Turut serta dalam menertibkan transaksi online, Kominfo menerbitkan situs cekrekeing.id untuk mengetahui track record nomor rekening seseorang. Jika nomor rekening seseorang telah masuk daftar hitam pada situs ini, artinya tak diragukan lagi jika pemilik rekening tersebut memiliki jejak yang buruk, baik itu karena penipuan, terorisme atau tindak kejahatan lainnya.

Selain untuk mengetahui jejak nomor rekening seseorang, Anda juga bisa ikut serta melaporkan nomor rekening seseorang yang terbukti telah melakukan tindakan penipuan. Melalui halaman cekrekening.id/lapor Anda bisa melaporkan pelaku dengan mengirimkan bukti-bukti yang kuat.

  • Lapor.go.id

Masih berada dibawah pemerintahan, situs lapor.go.id dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) ini juga dapat kita manfaatkan untuk melaporkan pelaku penipuan online.

Jika laporan telah di verifikasi, maka laporan yang telah Anda buat pada situs ini, akan dilanjutkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

  • Buat Laporan ke Pihak E-commerce

Jika Anda mengalami penipuan melalui situs e-commerce, Anda bisa melaporkannya kepada pihak e-commerce. Apabila Anda memiliki bukti kuat, maka bukan hanya toko penipu yang akan ditutup, tetapi juga uang juga bisa kembali ke tangan Anda.

Situs-situs besar seperti Lazada, Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee, memiliki costumer service yang dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan Anda. Berikut adalah layanan costumer service di beberapa toko online:

Setelah membuat laporan, hal yang bisa Anda lakukan adalah berdo'a agar kerugian yang Anda alami dapat kembali atau bahkan terganti.

Dengan mengambil langkah membuat laporan penipuan secara online, dampaknya tak hanya untuk Anda saja, tetapi juga akan sangat berdampak ke orang-orang lain kedepannya supaya tidak terjebak oleh bujuk rayu penipu.

Itulah 7 cara melaporkan penipuan online, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi Anda. Kedepannya, saya berharap agar Anda dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.

Label: ,