1 Agu 2016

Cara Mudah Membuka Situs Web yang di Blokir


Bukan hal yang tak jelas atas yang telah terjadi kepada situs web yang telah diblokir. Bisa saja situs tersebut memang telah melanggar aturan UU ITE di Indonesia. Dan akhirnya pemerintah memblokir situs tersebut. Situs-situs yang biasa diblokir tersebut adalah: situs web bajakan seperti, download film, musik, dan lainnya.

Saya akan membagikan tutorial untuk membuka situs situs tersebut. Trik ini juga bisa dilakukan pada smartphone anda. Akan tetapi saya tidak bertanggung jawab atas apa yang hendak kalian lakukan ini. Saya hanya ingin berbagi informasi dan tutorial saja. Berikut adalah 2 Cara Membuka Situs Web yang di Blokir:


Cara 1 Menggunakan Add On Anonymox di Chrome.
  1. Buka chrome, lalu download Anonymox pada link dibawah ini.
  2. Klik "add to chrome", tunggu hinhga selesai proses penginstallan.
  3. Restart chrome anda, lalu masuk lagi.
  4. Aktifkan Anonymox di sudut kanan atas (on/off).
  5. Selesai.

Cara 2 Menggunakan Google Translate

  1. Masuk ke translate.google.com
  2. Masukan link yang ingin anda masuki.
  3. Klik link yang telah diterjemahkan.
  4. Selesai.

Begitulah 2 cara membuka situs web yang diblokir. Harap gunakan dengan bijak. Admin tidak akan bertanggung jawab atas apa yang telah anda lakukan setelah membaca tutorial ini. Admin hanya berniat untuk membantu dan membagi ilmu.

MENUJU LINK

  • ADD ON

Label: , ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Centang Beri tahu saya untuk mendapatkan notifikasi balasan dari kami.

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda